BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi H. Erman Safar kembali membuat terobosan dan inovasi baru untuk masyarakat Kota Bukittinggi.
Terobosan dan inovasi kali ini adalah adanya program proteksi BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW di seluruh Kota Bukittinggi.
Erman Safar mengatakan, ada beberapa point didalam program ini diantaranya apabila seorang RT/RW meninggal dunia karena sakit akan diberikan santunan sebesar Rp. 42.000.000.
Yang kedua, katanya, apabila RT/RW tersebut meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan santunan 48x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Antisipasi Bencana Alam
Sedangkan untuk ahli waris, Erman Safar menegaskan, juga diberikan santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak, jumlah beasiswa berbeda dengan jenjang pendidikan.
"Untuk tingkat TK dan SD mendapat santunan sebesar Rp. 1.500.000 per tahun maksimal 8 tahun, untuk tingkat SMP sebesar Rp. 2.000.000 pertahun maksimal 3 tahun, tingkat SMA sebesar Rp. 3.000.000 pertahun maksimal selama 3 tahun. sedangkan untuk tingkat kuliah S1 dan Pelatihan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 12.000.000 pertahun maksimal 5 tahun, " ujarnya, Jumat (24/03/2023).
Dijelaskan Wako, Program ini sendiri merupakan bentuk wujud nyata Pemko kepada RT/RW sebagai perpanjang tanganan pemko di tingkat bawah, program ini sendiri bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dimana setiap RT/RW mendapatkan jaminan kematian, bahkan ahli waris juga mendapatkan santunan dan juga beasiswa bagi anak - anak mereka yang masih mengenyam bangku pendidikan, " tutup Wako.