Tega ! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendri Hingga Hamil 6 Bulan

    Tega ! Ayah Cabuli Anak Kandung Sendri Hingga Hamil 6 Bulan
    Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo Syahputra SIK MH saat jumpa pers di Mapolres Bukittinggi tentang kasus pencabulan

    Bukittinggi -  Peran ayah dalam keluarga sangatlah penting. Ayah merupakan sosok yang penting dalam keluarga.

    Selain sebagai pemimpin, ayah juga sering dijadikan idola dan panutan anak-anaknya. Saat menjalankan kewajibannya dengan baik, ayah menjadi sosok panutan yang bertanggungjawab dengan melindungi keluarganya.

    Peran ayah dalam keluarga juga tentu akan memberikan pengaruh dalam pembentukan sebuah keluarga.

    Tetapi ini tidak dilakukan oleh seorang ayah bejat yang sudah uzur, ia malah tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.

    Terduga pelaku sebagai ayah kandung tersebut berinisial SH (69), yang berlokasi di Kota Bukittinggi Kecamatan MKS.

    Sedangkan korban berinisial M (16), seorang pelajar yang masih duduk di bangku SLTP. Mereka tinggal di alamat yang sama.

    Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo memaparkan saat Press Conference di Mapolres Bukittinggi pada Senin(30/05) bahwa terduga pelaku menyetubuhinya anak kandungnya dalam kurun waktu November dan Desember 2021 lalu.

    "Perbuatan itu dilakukan di rumah mereka sendiri dan  pelaku telah melampiaskan nafsu syahwatnya hingga tujuh kali kepada korban, " kata Kasatreskrim Ardiansyah Rolindo Syahputra.

    Naas, akhirnya, anak kandung. yang masih mengenyam pendidikan itu hamil oleh perbuatan bejat ayah kandung sendiri.

    Selama ini, kata Ardiansyah, pelaku menyandang status duda setelah ditinggal istri karena meninggal dunia.

    Namun perbuatan pelaku terbongkar ketika saksi berinisial AM, yang merupakan anak laki laki pelaku, menanyakan keberadaan korban, yang dititipkan di luar kota.

    Namun AM terkejut ketika melihat perubahan perut korban yang makin membuncit. Ia lalu melaporkan peristiwa ini kepada polisi.

    Pelaku terancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah pengganti undang undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.Dilain itu sambung Kasat Reskrim, kasus pelecehan dan pencabulan anak juga terjadi di Kapau  kecamatan Baso Kabupaten Agam.

    Inisial Tersangka EJ (50) mencabuli korban yang merupakan anak tirinya seorang pelajar P (14) .Perbuatan itu diketahui setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa pelecehan itu dilakukan tersangka setelah dipaksa menonton video porno.

    "Kejadian itu dilakukan tersangka pada bulan Maret 2020 sebanyak dua kali.dengan melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap  korban, "terang AKP.Ardiansyah.

    Atas perbuatan itu Tersangka terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Menanggapi maraknya terjadi pencabulan anak oleh orang terdekatnya sendiri, Kasatreskrim menjelaskan, disini perlunya perhatian pemerintah.

    "Disatu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan si korban, namun si tersangka ini perlu juga untuk Councelling Phsichist , penyuluhan yang mana nanti akan berdampak baik kepada kejiwaan sitersangka.Karena rata rata kasus yang pernah saya tangani, para tersangka dulunya juga pernah  menjadi korban Sex Abuse diusia dini, seperti bullying dan predator anak laki laki , " pungkas Ardiansyah.(Fang/Masbro).

    :

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Lokasi Pedagang Sanjai, Kadis Koperasi...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kota Bukittinggi Peringati Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami